
Consultan Bank Garansi, Surety Bond & General Insurance
PT. WAN GARANSINDO PRATAMA membantu kontraktor, suplayer,vendor, dan perusahaan dalam konsultasi serta pengurusan Jaminan Pelaksanaan untuk proyek pemerintah maupun swasta. Kami mendampingi persiapan dokumen, koordinasi pengajuan, dan konsultasi pilihan non-collateral sesuai ketentuan penjamin.
✓ Pendampingan administrasi pengajuan ✓ Konsultasi opsi non-collateral ✓ Layanan konsultasi seluruh Indonesia
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Memberikan jaminan bahwa kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /(PO) atau umumnya 5% – 10% dari Nilai Kontrak.
Jaminan Pelaksanaan adalah instrumen penjaminan yang melindungi pemberi kerja dari risiko tertentu ketika kontraktor atau penyedia barang/jasa tidak memenuhi kewajiban pelaksanaan sesuai kontrak dan ketentuan jaminan. Jaminan ini biasanya digunakan setelah penyedia ditunjuk dan sebelum tahapan kontrak yang dipersyaratkan.
Tiga pihak yang terlibat adalah
principal
(kontraktor/penyedia),
obligee
(penerima jaminan atau pemberi kerja), dan
penjamin
(bank atau lembaga penjamin/asuransi yang berwenang). Klaim mengikuti kondisi dan prosedur yang tercantum dalam instrumen.
Instrumen dapat berbentuk Bank Garansi atau Surety Bond yang diterima pemberi kerja. PT. WAN GARANSINDO PRATAMA bertindak sebagai konsultan/agen, bukan penerbit atau pihak yang menentukan persetujuan.
Memberikan perlindungan finansial dalam batas nilai dan ketentuan jaminan apabila kewajiban yang dijamin tidak dipenuhi.
Membantu penyedia memenuhi kewajiban penyerahan jaminan pada tahapan yang ditentukan dokumen pengadaan.
Memperkuat mekanisme pertanggungjawaban kontraktor sesuai kontrak.
Menjadi salah satu instrumen pengelolaan risiko, tanpa menggantikan pengawasan kualitas pekerjaan.
Memenuhi kebutuhan dokumen pada proyek pemerintah atau swasta apabila dipersyaratkan.
Proyek pemerintah.
Setelah penunjukan penyedia, dokumen SPPBJ, dokumen pemilihan, atau kontrak dapat menentukan kewajiban penyerahan jaminan. Tidak semua pengadaan memiliki ketentuan yang sama.
Proyek swasta.
Pemberi kerja dapat mensyaratkan Performance Bond pada pembangunan gedung, fasilitas industri, pergudangan, atau instalasi mesin.
Pengadaan barang dan jasa.
Vendor pengadaan peralatan atau material dapat diwajibkan memberikan jaminan apabila kontrak mengaturnya.
Konstruksi dan infrastruktur.
Berlaku sesuai persyaratan pada pekerjaan jalan, jembatan, bangunan, mekanikal, dan elektrikal.
Contoh:
Kontraktor yang menerima penunjukan pembangunan gudang diminta menyediakan jaminan sesuai nilai dan masa berlaku dalam dokumen kontrak. Kontraktor kemudian menyiapkan dokumen perusahaan dan mengajukan permohonan kepada penjamin.
Dokumen legalitas perusahaan:
• Formulir permohonan sesuai format penerbit.
• Akta Pendiriran/perubahan perusahaan & Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP
• Identitas direksi atau pengurus yang berwenang.
• Dokumen keuangan 3 tahun terakhir
• Rekening koran 3 bln terakhir
Dokumen proyek:
• SPPBJ atau dokumen penunjukan setara
• SPK, kontrak, atau rancangan kontrak yang relevan
Daftar ini bersifat umum, bukan daftar resmi final. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis proyek dan evaluasi penerbit. Pastikan nama pemohon, penerima jaminan, nomor kontrak, nilai, serta masa berlaku konsisten.
Konsultasikan dokumen penunjukan, nilai jaminan, masa berlaku, dan kebutuhan penerbit sebelum mengajukan Performance Bond.
Sampaikan jenis pekerjaan, nilai kontrak, nilai jaminan, obligee, dan tenggat penyerahan.
Lengkapi legalitas perusahaan, surat penunjukan, kontrak, dan dokumen pendukung.
Periksa jenis jaminan, format, nilai, masa berlaku, dan kesesuaian penerima jaminan.
Permohonan diteruskan kepada bank atau lembaga penjamin/asuransi yang menyediakan produk sesuai kebutuhan.
Penjamin menilai permohonan dan menyampaikan persyaratan serta biaya apabila dapat diproses.
Setelah disetujui dan persyaratan dipenuhi, dokumen diterbitkan dan perlu diperiksa sebelum diserahkan. Waktu proses tidak dapat dijamin sama untuk semua permohonan.
Biaya Performance Bond ditentukan berdasarkan karakteristik permohonan dan kebijakan penerbit. Faktor yang dipertimbangkan meliputi:
• Nilai jaminan dan nilai kontrak
• Masa berlaku instrumen
• Jenis produk: Bank Garansi atau Surety Bond
• Profil dan risiko pemohon
• Ketentuan collateral serta format jaminan
• Persyaratan khusus pemberi kerja
Tidak ada tarif atau durasi penerbitan universal yang dapat dijanjikan. Siapkan dokumen proyek dan minta penawaran sesuai kondisi aktual.
Konsultasi berdasarkan kontrak.
Membantu mengidentifikasi jenis instrumen dan persyaratan sesuai kebutuhan proyek.
Pendampingan dokumen.
Membantu persiapan dan koordinasi administrasi pengajuan.
Alternatif produk.
Memberikan informasi pilihan Bank Garansi atau Surety Bond sesuai penerimaan obligee dan ketersediaan penjamin.
Opsi non-collateral.
Membantu konsultasi kemungkinan pengajuan sesuai evaluasi penjamin.
Informasi biaya sesuai kebutuhan.
Penawaran mempertimbangkan nilai, masa berlaku, dan kebijakan penerbit.
Konsultasi nasional.
Melayani kebutuhan proyek dari Jakarta, Jabodetabek, serta berbagai wilayah Indonesia. Lihat
profil perusahaan
(URL perlu diverifikasi).
Instrumen penjaminan untuk melindungi penerima jaminan dari risiko tertentu apabila penyedia tidak memenuhi kewajiban pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan jaminan.
Umumnya setelah penunjukan penyedia dan sebelum tahapan kontrak yang ditetapkan. Periksa SPPBJ, dokumen pengadaan, dan ketentuan pemberi kerja.
Biaya bergantung pada nilai, masa berlaku, instrumen, profil pemohon, dan kebijakan penjamin. Mintalah penawaran berdasarkan dokumen proyek.
Dapat tersedia pada produk tertentu, tetapi tetap memerlukan evaluasi dan persetujuan penjamin. Tidak semua pemohon memenuhi ketentuan.
Bid Bond berkaitan dengan kewajiban peserta tender, sedangkan Performance Bond berkaitan dengan pelaksanaan kontrak setelah penunjukan.
Dokumen lazim meliputi NIB, NPWP, identitas pengurus, surat penunjukan, kontrak, nilai jaminan, dan masa berlaku. Persyaratan final mengikuti penjamin.
Durasi bergantung pada kelengkapan dokumen, evaluasi risiko, dan prosedur penerbit. Tidak ada waktu yang dijamin berlaku untuk semua pengajuan.
Ya, jika dipersyaratkan dalam kontrak. Pastikan penerbit, format, nilai, dan masa berlaku sesuai persyaratan pemilik proyek.
Sudah memenangkan tender atau menerima penunjukan kontrak? PT. WAN GARANSINDO PRATAMA membantu konsultasi Performance Bond, mulai dari pemeriksaan informasi kontrak, persiapan dokumen, hingga koordinasi pengajuan kepada penjamin. Sampaikan nilai kontrak, nilai jaminan, masa berlaku, dan tenggat penyerahan agar kebutuhan dapat ditinjau lebih tepat.